Peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bandar kedungmulyo Dalam Mendampingi Keluarga Penerima Manfaat Bansos Pangan Program Sembako

Main Article Content

Shobirin Noer
Syamsudin

Abstract

Peran dan fungsi Pendamping Sosial dalam tugas penyelenggaraan kesejahteraan sosial turut menentukan keberhasilan pelaksanaan program yang diembannya. Peran Pendamping Sosial menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebagai salah satu strategi dalam akselerasi penyelenggaran kesejahteraan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran tenaga kesejahteraan sosial Kecamatan Bandarkedungmulyo dalam mendampingi keluarga penerima manfaat bansos pangan program sembako. Metode  penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Informan yang digunakan adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berjumlah 11 0rang. Penggalian data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.  Analisa data dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan peran pendamping sosial TKSK sangat strategis untuk mendorong, memfasilitasi, serta berinisiatif menggali potensi sumber daya manusia dan potensi sumber kesejahteraan sosial yang ada, sekaligus mengembangkan kesadaran anggota masyarakat tentang kendala maupun masalah yang dihadapi baik secara individu maupun kelompok.

Article Details

How to Cite
Noer, S. ., & Syamsudin. (2021). Peran Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Bandar kedungmulyo Dalam Mendampingi Keluarga Penerima Manfaat Bansos Pangan Program Sembako. PANOPTIKON: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 17–31. https://doi.org/10.32492/panoptikon.v1i1.22
Section
Article

References

Mardikanto, Totok dan Poerwoko, Soebiato. 2013. Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung : CV. Alfabeta.

Moleong L. J. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D. Bandung: CV. Alfabeta

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Umum Program Sembako 2020

Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. 2019.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin