Negara Leviathan dan Kontrak Sosial Hobbes: Membentuk Hidup Bersama dalam Pluralitas Masyarakat

Authors

  • Agrindo Zandro STFT Widya Sasana

Keywords:

Hidup bersama, kontrak sosial, Leviathan, pluralitas, kedaulatan

Abstract

Fokus dari artikel ini adalah untuk menjelaskan gagasan Thomas Hobbes mengenai kontrak sosial sebagai upaya untuk membentuk masyarakat yang tertib, damai, tanpa kekerasan antar manusia, dan bebas dari kebrutalan. Permasalahan sosial yang terjadi saat ini berkisar pada konflik antar suku dan antar agama. Dengan mengandalkan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan absolut, kontrak sosial dapat menjamin terwujudnya kehidupan sosial yang harmonis. Kontrak sosial berarti penyerahan sebagian hak-hak setiap individu kepada pemerintah yang diikat oleh kontrak umum. Dengan cara ini, kebebasan masyarakat dibatasi dan pemerintah dapat mengatur masyarakat dan membawanya kepada kehidupan yang harmonis, aman dan damai. Metodologi yang digunakan dalam artikel ini adalah metodologi kualitatif dengan melakukan studi literatur. Hasil kajian artikel ini menemukan bahwa pemerintahan Leviathan dapat membentuk kehidupan yang tertib dan aman serta menyatukan masyarakat dalam satu kesatuan hidup bersama. Artikel ini memberikan kontribusi berupa rekomendasi untuk menerapkan prinsip Leviathan secara proporsional dalam merespon permasalahan sosial di Indonesia.

References

Creswell, John W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Febriyandi, Febby. (2019). “Agama, Ritual, dan Konflik: Suatu Upaya Memahami Konflik Internal Umat Bergama di Indonesia” Handep: Jurnal Sejarah dan Budaya, 2(2), 123-142.

Garvey, James. (2010). 20 Karya Filsafat Terbesar. Yoyakarta: Kanisius.

Ginting, Rosalina dan Kiki Aryaningrum, (2009). “Toleransi dalam Masyarakat Plural” Jurnal Ilmiah Lontar, 23(4), 1-7.

Hardiman, F. Budi. (2004). Filsafat Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzsche. Jakarta: Gamedia.

Hardiman, F. Budi. (2019). Pemikiran Modern: Dari Machiavelli sampai Nietzche. Yogyakarta: Kanisius.

Intan, Benyamin F. (2023). Agama Publik Indonesia: Negara, Etika, dan Teknologi. Jakarta: Kompas.

Laksono, Leonard Bayu. (2019) "Pendidikan Kewarganegaraan Mengusung Pancasila sebagai Konsensus Sosial, Kontrak Sosial, dan Social Imaginary." Integralistik 30(2), 150-161.

Lewar, Paulus P. dan Otto G. Madung. (2022). “Demokrasi Sebagai Diskursus dan Deliberasi Menurut Jűrgen Habermas” Jurnal Ledalero, 21(2), 1-14.

Lindayanti dan Zaiyardam. (2015). “Konflik Dan Integrasi Dalam Masyarakat Plural: Jambi 1970-2012” Paramita: Historical Studies Journal, 25(2), 169-184.

Madung, Otto G. (2013). Filsafat Politik: Negara dalam Bentangan Diskursus Filosofis, Maumere: Ledalero.

Mikhael, M. B., Sihotang, K., Sutrisno., Soegito, A. Y., Basuki, A. M. H. (2011). Civic Education: Upaya Mengembalikan Episteme Politik. Jakarta: Fidei Press.

Murtianto, Thomas B. (2022). “Thomas Hobbes: Ketakutan sebagai Dasar Terbentuknya Negara”. Novum Argumentum, 1(1), 97-107.

Nasor, M. (2018). “Paradigma Dakwah Pada Masyarakat Plural dalam Memahami Perbedaan sebagai Kerangka Persatuan” Analisis, Vol. 18. No. 1, 55-68.

Nurany, A. L. D., Hidayati, L. N., Zulaika, R., Hanindraswari, A. D. M., dan Akbar, M. N. (2022). “Merajut Kebhinekaan dalam Pendidikan Beragama di Tengah Bangsa Pluralitas”. Tsaqofah, 2(2), 251-265.

Nursanik dan Ida Mursidah. (2020). “Kritik Nalar Pemikiran Politik Thomas Hobbes”. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 11(2), 18-45.

Oktaviani, Jusmalia dan Teguh P. Pramadya. (2019). “Model Negara Kekuasaan: Orde Baru dalam Tinjauan Pemikiran Hobbes dan Niccolo Machiavelli” Indonesian Perspective, 4(2), 175-190.

Riyanto, Armada. (2013). Menjadi-Mencintai: Berfilsafat Teologis Sehari-hari. Yogyakarta: Kanisius.

Riyanto, Armada. (2018). Relasionalitas: Filsafat Fondasi Interpretasi. Yogyakarta: Kanisius.

Rosana, Ellya. (2021). “Eksistensi Pancasila sebagai Kontrak Sosial Umat Beragama”. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 13(2), 1-17.

Russell, Bertrand. (1946). History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day. London: George Allen & UNWIN Ltd.

Siregar, Lis Yulianti Syafrida. (2021). “Interaksi Sosial dalam Keseharian Masyarakat Plural” Jurnal Al-Taghyir, 4(1), 1-14.

Suseno, Franz Magnis. (1997). 13 Tokoh Etika: Sejak Zaman Yunani sampai Abad Ke-19. Yogyakarta: Kanisius.

Tjahjadi, Simon P.L. (2004). Petualangan Intelektual: Konfrontasi dengan Para Filsuf dari Zaman Yunani hingga Zaman Modern. Yogyakarta: Kanisius.

Wahyudi, Mohamad Nur. (2022). “Teori Kontrak Sosial (Studi Komparasi Teori Politik Menurut Imam Al-Mawardi, Thomas Hobbes dan John Lock)” Jurnal An-Nawa, 4(2), 113-125.

Yasser, M. (2019). “Negara Leviathan Dalam Perspektif Pendidikan Politik Islam”. Jurnal Mathlaul Fattah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam, 10(1), 20-36.

Zulfan. (2018). “Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau tentang Perjanjian Sosial”. Jurnal Serambi Akademica, 6(2), 30-35.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

Zandro, A. (2024). Negara Leviathan dan Kontrak Sosial Hobbes: Membentuk Hidup Bersama dalam Pluralitas Masyarakat. AGRAPANA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 1(3), 122–136. Retrieved from https://e-journal.fisipol-undar.ac.id/index.php/agrapana/article/view/62